Kodeetik yang terdapat pada organisasi profesi, pada umumnya memiliki peraturan dan pedoman etika maupun etik profesional yang merupakan hasil musyawarah dan mufakat para anggota kelompok profesi yang dihormati, ditaati dan dipraktekan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Segi-segi yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan

Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas. Pengertian Kode Etik Fungsi Kode Etik Humas Jenis-Jenis Kode Etik Humas Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode Etik Humas Bagaimana Kode Etik Profesi Kehumasan Dalam Hubungannya Dengan Media Komunikasi Pengertian Kode Etik Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas. Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah. Kode adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya;kumpulan peraturan yang bersistem;kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI. Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang. Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi. Fungsi Kode Etik Humas Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan. Menurut Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Biggs dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya. Jenis-Jenis Kode Etik Humas Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. ” data-image-caption=”” data-medium-file=” data-large-file=” loading=”lazy” class=”aligncenter size-full wp-image-553″ src=” alt=”kode etik PR” width=”640″ height=”299″ data-recalc-dims=”1″> Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi.Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pembangunandan mengelola hubungan dengan orang-orang yang mempengaruhi suatu organisasi atau khalayak individu memiliki peran sentral dalam melakukan hubungan masyarakat.[7][8] Setelah praktisi humas telah bekerja di lapangan, mereka mengumpulkan daftar hubungan yang menjadi aset, terutama bagi mereka dalam hubungan dengan media.
Pebisnis adalah seseorang yang memiliki karakter untuk bebas dan tidak diatur oleh orang lain, seorang pebisnis memerlukan pemikiran yang luas dan kebebasan tanpa batas. Kebebasan yang seperti apa tentu saja kebebasan yang bertanggung jawab. Tanggung jawab sebagai seorang pebisnis tentu saja hal ini diatur dalam suatu aturan yang kuat yang dinamakan dengan Etika Bisnis. Apa itu Etika Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”, artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir Bertens 20014; Van Ness 201014. Dalam bentuk jamak, ta etha, artinya adalah adat kebiasaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral Pusat Bahasa Depdiknas, 2002308. Sementara itu, etika diartikan dalam dua hal. Pertama, etika sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Kedua, etik sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam Webster's Dictionary, etika didefinisikan sebagai ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip yang di sistematisasikan tentang tindakan moral yang betul Widjaja1999. Dari pandangan tersebut, etika dipahami sebagai ilmu yang menyelidiki mana perbuatan yang dipandang baik dan mana yang dianggap buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. PengertianKode Etik Profesi Menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas public relations memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati. Ketaatan pada kode etik humas menjadi ciri humas profesional Professional PR. Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku KBBI. Kode etik humas meliputi Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI, Perhimpunan Hubungan Masyarakat Perhumas Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association IPRA. 1. Kode Etik Humas APPRI Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia APPRI. PASAL 1 Norma norma Perilaku Profesional Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas. PASAL 2 Penyebarluasan Informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. PASAL 3 Media Komunikasi Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi. PASAL 4 Kepentingan yang Tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik. PASAL 5 Informasi Rahasia Seorang anggota kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. PASAL 6 Pertentangan Kepentingan Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait. PASAL 7 Sumber sumber Pembayaran Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya. PASAL8 Memberitahukan Kepentingan Kuangan Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut. PASAL 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan. PASAL 10 Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum. PASAL 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya atau kepentingan klien, kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. PASAL 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya. PASAL 13 Mencemarkan Anggota anggota Lain Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain. PASAL 14 Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini. PASAL 15 Nama Baik Profesi Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations. PASAL 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini. PASAL 17 Profesi Lain Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut. 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat Perhumas Indonesia. Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. * 3. Kode Etik Humas Pemerintah Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/ tentang Kode Etik Humas Pemerintahan. Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah. Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. Hubungan Kerja a. Kewajiban 1 Ke Dalam Organisasi a Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah. b Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis. 2 Ke Luar Organisasi a Dengan sesama aparat Humas Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara 1 Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu 2 Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama. 3 Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya. 4 Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia. b Dengan Media Massa Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya. c Dengan Rekan Seprofesi Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia. d Dengan Masyarakat Umum Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat. b. Larangan 1 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia 2 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi 3 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait. 4 Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut. 5 Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain. Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Hak Jawab dan Hak Koreksi Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Download Kode Etik Humas Pemerintah Selengkapnya Pdf 4. Kode Etik Humas IPRA Berikut ini etika profesi humas versi International Public Relation Association IPRA. 1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. Perilaku kepada klien dan karyawan Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan Menjaga kepercayaan klien dan karyawan Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. 3. Perilaku terhadap publik dan media Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang Tidak merusak integritas media komunikasi Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka. 4. Perilaku terhadap teman sejawat Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. Praktisi humas PR Officer, PR Practitioner wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”. Wasalam. — Sumber APPRI, Perhumas, IPRA Dapatkan buku Humas Online Panduan Praktis Cyber PR Harga Rp Pesan Penerbit Lekkas
Jikadikaitkan dengan state of being, dan sesuai dengan method of communication, maka istilah Humas dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi, jika kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Hubungan Masyarakat itu, hanya mengadakan hubungan dengan khalayak di luar organisasi, misalnya menyebarkan press release ke massa media, mengundang wartawan untuk jumpa pers atau wisata pers, maka istilah hubungan
Para professional dalam melaksanakan peran dan kegiatan utamanya sesuai dengan profesi, pemgetahuan atau keahlian yang disandangnya tersebut tidak terlepas dari etika profesi yang berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai standar moral. 1. Pengertian Profesi dan Profesional Perkembangan istilah profesi menjadi keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau pengalaman, dan dilaksanakan terus- menerus, serius yang merupaka sumber utama bagi nafkah hidupnya. Dilapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut a. Profesi Khusus Para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan sebagai tujuan pokoknya. b. Profesi Luhur Para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atatu jiwa pengabdiannya semata- mata. 2. Ciri- ciri Profesi Khususnya professional Humas PR Profesional, secara umum memiliki ciri- ciri sebagai berikut 1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan yang tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya. 2. Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif. 3. Memiliki tanggung jawab profesi responsibility dan integritas pribadi integrity yang tinggi. 4. Memiliki jiwa pengabdian kepada publik atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya. 5. Otonomisasi organisasi professional, yaitu kemampuan untuk mengelola managemen organisasi humas yang mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain. 6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolak ukur agar tidak dilanggar. Prinsip- Prinsip Etika Profesi Seorang profesional, termasuk bidang profesi kehumasan Public Relationt Profesional, secara umum memiliki tiga prinsip Etika Profesi Keraf,199349-50 sebagai berikut 1. Tanggung jawab Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. 2. Kebebasan Para profesional memiliki kebiasaan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu- ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan tanggung jawab. 3. Kejujuran Jujur dan setia serta meras terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri. 4. Keadilan Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidk dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggumilik orang lain. 5. Otonomi Setiap profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Pernyataan Humas Pr Statement Bersifat Konotatif Sesuai dengan acuan Kode Etik Profesional Humas secara praktik dalam mengeluarkan statement press atau peryataan pers untuk menyampaikan pesan-pesannya kepada publiknya, humas mengacu pernyataan-pernyataan yang bernada positif, yaitu melalui “Avoid negative news, and withdrawal publication”. Artinya, yang bersangkutan tidak akan menyebarluaskan publikasi yang tidak menguntungkan, dan tidak menghindari peryataan Humas PR Statement yang menimbulkan salah pengertian misunderstanding, konotatif, kontroversial, dan polemik berkepanjangna dengan berbagai pihak lainnya. Pengembangan Profesionalisme Profesional adalah memiiki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optomim dalam batas- batas etika profesi. Seorang profesional adalah A person who does something with great skill. Syarat- syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme adalah sebagai berikut 1. memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan eksistensi seseorang sebagai profesional secara serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan, keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat, lembaga/ organisasi, dan negara. 2. wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan ketermpilan bagi seorang profesional. 3. KriteriaPelaksaan peranan, kewajiban, dan tugas pekerjaan serta kemampuan profesional tersebut dituntut sesuai degan kriteria. 4. KreatifSeorang profesional harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif. 5. KonseptorSeorang profesional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep- konsep kerja atatu manajemen Humas/ PR yang jelas. Etika Penulis PR Bagi penulis naskah bidang kehumasan PR Writing Activity untuk mengembangkan suatu etika penulisan di media untuk melakukan komunikasi persuasif, dengan menggunakan uji “Etika Formula TARES”, yaitu terdiri dari lima prinsip- prinsip moral dalam teknik penulisan di berbagai media publikasi, public relations, sebagai berikut uji etika penulisannya Truthfulness Ketika PR sebagai penulis ingin menjelaskan informasi, dan berita tentang suatu peristiwa atau kegiatan, penjelasan serta pernyataan tertentu maka haruslah berdasarkan kejujuran dan kebenaran apa adanya. Authenticity Keaslian atau autentik bagi pihak praktisi PR yang akan mengeluarkan informasi atau pesan- pesan persuasif lainnya yang ingin dipublikasikan melalui media komunikasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara terbuka dan dengan narasumber yang jelas. Respect Menghargai dan menghormati martabat pihak khalayak pembaca sebagai personal yang memiliki tingkat perbedaan kemampuan intelektual tertentu. Equity Ekuitas atau hak kewajaran dalam prinsip- prinsip keadilan yang diperlukan untuk menyampaikan pesan- pesan persuasif yang baik kepada khalayak publknya, untuk menghindarkan sasaran kritikan dari pesan terlalu berlebihan. Sosial Responsibility Ketika menyampaikan pesan- pesan persuasifnya dan mencapai suatu tujuan secara objektif yang sekaligus merupakan bagian dari kode etik “ profesional public relations” dengan memiliki rasa tanggung jawab. APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS Berten K. 1994 mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompo profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” das sollen berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan dimata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Kode Etik Profesi Humas Menurut G. Sachs dalam bukunya The Extent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep peting dalam etika kehumasan sebagai berikut 1. The image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok- kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda. 2. The profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group o have. Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang beragam 3. The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philopsophical thinking about morality. Often used as equivalent it right or good. Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang morallitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai- nilai kebenaran dan kebaikan. Kode Etik Profesi Prsa Kode Etik Code of Profesional Standards PRSA sudah ada sejak tahun 1946, yaitu berisikan perilaku atau prinsip- prinsip tindakan yang etis sebagai berikut 1. Advocasy, yaitu memberikan pelayanan bertanggung jawab terhadap pembelaan advocacy publik yang diwakilinya. 2. Honnesty, kejujuran selalu melekat yang merupakan nilai standar tertinggi dari nilai akurasi dan kepercayaan. 3. Expertise, suatu keahlian atau kemampuan khusus yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab sebagai profesional PR. 4. Independence, kebebasan dalam melaksanakan pemberian nasehat secara objektif dan memiliki kewajiban akuntanbilitas PR tinggi terhadp pihak yang diwakilinya. Secara garis besar perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi segala persoalan ditentukan oleh berbagai faktor Djamaludin Ancok dan Tim, 199298-99 yang dapat dilihat dari rumus berikut Artinya P = perilaku f = fungsi O = hal yang berkaitan dengan faktor internal L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan Kode Etik Humas Religional Asean FAPRO FAPRO Federation of Asean Public Relations Organisations dalam siding umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, mengesahkan suatu pedoman kode etik yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik” Code of Profesional Practice and Ethics yang terdiri dari mukadimah dan enam pasal pokok, sebagai berikut Preambul Menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab. Sesuai dengan prinsip- prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan kode profesi dan etik bagi para praktisi Public Relations ASEAN Tujuan Para praktisi Publlik Relations ASEAN akan taat pada tujuan- tujuan yang tercantum dalam Konstitusi FAPRO. 2. Integritas Pribadi dan Profesi 3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan 4. Perilaku terhadap Publik dan Media 5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi 6. Hubungan dengan ASEAN Aspek Hukum Komunikasi Kehumasan Pada era pemerintahan reformasi yang demokratik dan menganut sistem politik terbuka Indonesia berhadapan dengan “kebebasan pers” dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan Pasal 28 F UUD 45 dan seirama dengan Pasal 21, Tap XVII/MPR/1999 yang berbunyi sebagai berikut. “ Setiap orang berhak ubtuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Terdapat pertimbangan patut dan tidak patut untuk memberitakan hal- hal yang menyinggung perasaan kesusilaan, SARA Suku, Agama, Ras, mengenai kehormatan nama, atau martabat seseorang. Oleh karena itu, ketentuan pidana produk legislatif merupakan pembatasan yang sah terhadap kebebasan pers dan bersifat limitatif. Penghinaan dalam legislatif, yaitu penghinaan biasa dan penghinaan ringan, baik secara material dan formal; Berita hasutan dan kebohongan; Blasphemy, yaitu penghinaan terhadap nilai agama; Pronografi dalam bentuk tulisan, gambar dan lisan; Keamanan nasional dan ketertiban umum National security and public order; Pernyataan yang menghambat jalannya peradilan impede the fair administration of justice Pernyataan terhadap seseorang atau telah memvonis seseorang bersalah atau yang menjadi urusan pengadilan trial by the press Penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan atau jalannya suatu proses siding peradilan comtempt of court Etika Humas Pemerintah Dan Bumn A. Humas Pemerintah Menurut Dimock dan Koening, pada umumnya tugas dan kewajiban pihak humas lembaga pemerintahan adalah sebagai berikut Berupaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan,serta mengajak masyarakat dalam partisipasinya untuk melaksanakan program pembangunan di berbagai bidang. Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan pelayanan serta pengabdian dari aparatur pemerintah. Keberadaan Humas Pemerintah Keberadaan departemen kehumasan Public Relations Departement disuatu lembaga atau instansi pemerintah merupakan keharusan, baik secara fungsional maupun operasional. Tugas pokok dan kewajiban Humas /PR adalah bertindak sebagai komunikator narasumber untuk membantu keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah. Fungsi Pokok Humas Pemerintah Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan- pesan, dan informasi. Menjadi komunikaor sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah. Berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis Peran Taktis dan Strategi Kehumasan Pemerintah/BUMN/BHMN Secara taktis dalam jangka pendek, Humas /PR instansi pemerintah berupaya memberikan pesan- pesan atau informasi yang efektif kepada masyarakat sebagai khalayak sasarannya. Sacara strategis jangka panjang Humas/PR instansi pemerintah berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan. Etika Humas Pemerintah Bakohumas Tugas dan fungsinya sebagai berikut 1. Membantu Menteri Penerangan RI sekarang Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah. 2. Mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama antara Humas Departemen dan Lembaga Pemerintah/ Negara. 3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan- kegiatan kehumasan sesuai dengan kebijaksaan pemerintah. Tugas, Kedudukan, Tujuan, dan Kegiatan Bakohumas Tugas 1. Membantu pemerintah dalam melancarkan arus informasi antara lembaga pemerintah, dan antarpemerintah dengan masyarakat. 2. Mengadakan koordinasi dan kerja sama anatara Humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, serta BUMN. 3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan Kedudukan 1. Badan Koordinasi Kehumasan , disingkat Bakohumas. 2. Keanggotaan Bakohumas terdiri dari Humas- humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara serta BUMN. 3. Bakohumas dikoordinasikan oleh Lembaga Informasi Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Komunikasi dan INformasi. Tujuan 1. Meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi kehumasan. 2. Prinsip kerja dalam pencpaian tujuan tersebut. 3. Kegiatan 4. Ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah, khususnya di bidang layanan informasi. 5. Melakukan pembinaan dan pengembangan profsi kehumasan. 6. Meningkatkan fungsi dan kedudukan humas dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah. 7. Memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan hubungan yang efektif dan harmonis dengn organisasi dan lembaga resmi serta masyarakat. SUMBER Rosady Ruslan. Etika Kehumasan Konsepsi & Aplikasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Senantiasaberpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang Salah satu tujuan kita mempelajari ilmu komunikasi terletak pada dimensi komunikasi yang etis. Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Standar-standar etika dapat berbeda dari satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu yang lain. Dalam disiplin ilmu komunikasi, seperangkat etika komunikasi telah diadopsi ke dalam berbagai konteks komunikasi dan bidang komunikasi, beberapa diantaranya yang telah kita pahami bersama adalah etika komunikasi bisnis, etika komunikasi antar pribadi, dan etika public relations. Berbagai isu yang terkait dengan etika juga menjadi perhatian dalam konteks komunikasi massa. Sebagaimana konteks komunikasi lainnya, komunikasi massa pun tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah etika karena dalam komunikasi massa berbagai macam sumber daya digunakan untuk mengirimkan informasi kepada juga Komunikasi Organisasi – Komunikasi BisnisSelain itu, semakin cepatnya perubahan dan kompetisi yang terjadi dalam dunia komunikasi massa membuat para insan media dapat dengan mudah kehilangan pandangannya tentang implikasi etika dari apa yang mereka kerjakan. Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa media massa memiliki pengaruh terhadap persepsi budaya dan sikap khalayak. Oleh karena itu, adalah penting bagi para kreator isi media maupun pemilik media untuk memperhatikan isu-isu etika dalam komunikasi apa dan bagaimana etika komunikasi massa itu?Untuk mengetahui apa itu etika komunikasi massa, ada baiknya kita pahami kembali arti etika yang telah dikemukakan oleh para ahli. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut Menurut H Altschull 1990, etika merupakan sebuah studi berbagai bentuk nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar atau Donald K. Wright 2010, etika adalah cabang dari filsafat yang berkaitan dengan perilaku moral atau seperangkat prinsip-prinsip atau kode etik moral. Baca juga Filsafat Komunikasi – Ontologi, Epistemologi, dan AksiologiMenurut Dictionary of Media, etika adalah berbagai aturan atau prinsip perilaku yang ditujukan sebagai pedoman Dictionary of Mass Communication and Media Research 2005, etika merupakan seperangkat peraturan atau prinsip-prinsip untuk memandu perilaku. Etika atau filsafat moral juga dapat diartikan sebagai sebuah disiplin yang menekankan pada apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang benar dan apa yang salah. Sedangkan, yang dimaksud dengan moralitas adalah derajat kebenaran atau kesalahan dari sebuah tindakan. Penggunaan istilah etika dan moralitas dalam komunikasi massa utamanya menekankan etika sebagai seperangkat prinsip-prinsip dan bukan sebagai disiplin potensi pesan komunikasi massa yang dapat mencapai khalayak yang sangat luas, maka potensi pesan dalam komunikasi massa berkonsekuensi positif atau negatif melebihi pesan komunikasi interpersonal atau komunikasi antar pribadi, komunikasi kelompok, atau komunikasi publik. Oleh karena itu, saat membahas komunikasi massa dan media, kita harus memperhatikan segala sesuatu yang terkait erat dengan etika. Komunikasi melalui media massa yang etis merupakan hal yang paling mendasar bagi pemikiran yang bertanggung jawab, pengambilan keputusan, dan pengembangan hubungan dengan masyarakat di dalam konteks maupun antar konteks baik budaya, media atau saluran komunikasi, dan media Baca juga Etika Komunikasi – Etika Komunikasi di Internet.Dengan demikian, yang dimaksud dengan etika komunikasi massa adalah seperangkat moral yang menjadi pedoman bagi para praktisi komunikasi massa dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya. Etika memaksa para profesional untuk menyadari prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai, serta kewajibannya terhadap diri mereka sendiri dan orang lain. Etika memaksa para profesional untuk memutuskan bagaimana untuk hidup, bagaimana untuk mengawal hubungan antara dirinya dan orang lain, bagaimana ia berpikir, bertindak, dan beraksi terhadap orang-orang serta berbagai isu yang ada di sekitar mereka Okoye, 2008 23.Dibandingkan dengan etika yang memiliki jejak sejarah yang sangat panjang, etika dalam komunikasi massa pertama kali muncul pada kisaran abad 20 sebagai bentuk reaksi perlawanan terhadap ekses atau dampak adanya kebebasan yang ekstrim dari Teori Pers Liberal atau Libertarian Theory Baca Teori Pers – Fungsi Pers.CakupanEtika komunikasi massa terkait dengan peraturan kepemilikan media, media dan globalisasi, dan representasi keragaman. Etika komunikasi massa mencakup beberapa bidang, diantaranya adalah etika jurnalistik serta etika jurnalistikEtika jurnalistik merupakan bagian dari etika komunikasi massa. Konsep awal etika jurnalistik adalah untuk melayani kemanusiaan dibandingkan mencapai tujuan jurnalis sendiri. Yang dimaksud dengan etika jurnalistik adalah cabang filsafat yang membantu para jurnalis untuk menentukan bahwa apa yang dilakukannya adalah benar dan memberikan standar bagi para jurnalis dimana ia dapat menilai berbagai tindakan adalah benar atau salah, baik atau buruk, bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Lebih jauh, etika jurnalistik didefinisikan sebagai jurnalistik yang baik atau jurnalistik yang buruk serta berbagai kewajiban yang dimiliki para jurnalis sebagai sebuah juga Pengertian Jurnalistik Menurut Para AhliJurnalistik TelevisiJurnalistik RadioJurnalistik Online2. Etika mediaMedia massa diatur dengan hukum dan sebuah sistem etika. Tanpa adanya hukum dan etika maka media massa dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tertentu. Yang dimaksud dengan etika media adalah cabang filsafat yang membantu para profesional media untuk memiliki standar media membantu siapapun yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik untuk memutuskan apakah jurnalistik yang baik dan apakah jurnalistik yang buruk, apa yang dapat diterima dan apa yang tidak dapat diterima melalui kinerja jurnalis dalam meliput, memproses, dan menyebarkan beragam pesan yang dirancang sebagai pencerahan dan hiburan bagi masyarakat. Etika media juga dapat didefinisikan sebagai aturan yang memandu para jurnalis dan organisasi berita agar apa yang mereka kerjakan tidak merusak citra profesi dan citra media yang juga Pengertian Media Menururt Para AhliMedia Massa Menurut Para AhliKarakteristik Media MassaTeori Media MassaPermasalahan dalam Etika Komunikasi MassaDalam etika komunikasi massa, terdapat berbagai permasalahan atau isu-isu utama yang melingkupinya, yaitu terkait dengan pengambilan keputusan dan dilema. Keduanya diulas sekilas sebagai Pengambilan Keputusan Yang dimaksud dengan pengambilan keputusan yang etis adalah proses yang harus dilalui oleh para praktisi media massa dalam membuat keputusan yang etis. Kode etik wartawan telah menyuguhkan pedoman yang jelas bagi para praktisi media massa ketika mereka dihadapkan dengan dilema etis. Para ahli berpendapat bahwa terdapat dua hal yang dibutuhkan oleh para praktisi media massa untuk membuat keputusan yang baik, yaitu Pemahaman yang baik tentang etika dan konsep serta proses pengambilan keputusan yang etisSeperangkat aturan untuk membuat keputusanRalph Potter, seorang ahli etika telah mengembangkan proses pengambilan keputusan yang dikenal dengan sebutan Potter Box. Menurut Potter, terdapat 4 empat tahapan yang harus dilalui untuk membuat keputusan yang etis, yaitu Mendefinisikan situasi, biasanya dengan menjawab sebuah pertanyaan sederhana misalnya haruskah para jurnalis terikat dengan nilai-nilai yang prinsip-prinsip etis formal misalnya Kode Etik Masyarakat Jurnalis setia atau loyal terhadap dirinya sendiri, organisasi media berita, sumber, dan Dilema Yang dimaksud dengan dilema etis adalah sebuah situasi dimana seorang individu atau sebuah organisasi media berita harus memilih antara dua atau lebih akibat tindakan, yang masing-masing menyajikan konflik dalam nilai-nilai dan/atau tidak ada kesepakatan mengenai proses atau hasil yang diinginkan bersifat media, kode etik seringkali mengurangi ambiguitas para profesional media massa ketika berkonfrontasi dengan sebuah situasi yang melibatkan etika. Misalnya saja berbohong adalah salah satu bentuk pelanggaran bagi semua kode etik jurnalistik. Banyak sekali hal lain yang berada dalam ranah abu-abu yaitu A. SensorSetiap orang sepakat bahwa pemerintah seharusnya tidak melakukan sensor terhadap media massa kecuali jika hal itu berkenaan dengan keamanan nasional. Masalah sensor media massa juga diterapkan di dalam media massa itu sendiri karena media massa secara rutin membuat keputusan tentang apa yang harus ditayangkan atau dipublikasikan dan apa yang tidak boleh ditayangkan atau dipublikasikan. Misalnya, penayangan korban bom biasanya dilakukan dengan cara pemburaman tepat pada gambar korban Baca juga Teknik Penulisan Berita – Nilai Berita – Jenis-jenis Berita.B. Ujaran kebencianHal ini sebenarnya marak di berbagai Negara tak terkecuali Indonesia. Haruskah media berita mempublikasikan atau menyiarkan isi berita yang mengandung ujaran kebencian atau informasi yang salah? Beberapa media massa menolak untuk menerbitkan surat yang mengandung ujaran kebencian karena khawatir akan menyakiti kelompok atau golongan tertentu. Namun, beberapa jurnalis memiliki pandangan yang berbeda Baca juga Komunikasi Persuasif – Komunikasi Asertif.C. TerorismeHal ini berkaitan dengan apakah media harus menerbitkan transkrip atau menyiarkan video yang dibuat oleh teroris. Tentu kita pernah melihat video pernyataan teroris melalui televisi atau media online. Di Amerika Serikat, beberapa pihak menyatakan bahwa menyiarkan atau menerbitkan pernyataan yang dilancarkan oleh teroris merupakan salah satu bentuk propaganda. Dan karenanya, dapat memicu kebencian dan dapat membahayakan keamanan warga. Namun, tidak sedikit pula jurnalis yang tidak sepakat dengan hal ini. Mereka yang sepakat dengan penerbitan atau penayangan pernyataan teroris berpendapat bahwa masyarakat berhak tahu apa yang dikatakan oleh teroris. Dengan menahan atau tidak mempublikasikan informasi semacam itu maka orang akan mengalami kesulitan untuk melindungi diri mereka sendiri dan memahami pokok permasalahan yang sebenarnya. Baca juga Model Komunikasi LasswellD. Sumber anonimApakah media berita harus mempublikasikan informasi dari sumber-sumber anonim? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa sumber-sumber anonim seharusnya tidak digunakan karena bisa jadi sumber-sumber itu memberikan informasi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa beberapa berita tidak pernah dapat dilaporkan tanpa sumber-sumber anonim yang seringkali memberikan alasan sah untuk melindungi identitas mereka Baca juga Komponen-komponen Komunikasi – Tahap-tahap Komunikasi.E. Pengungkapan secara utuhApakah pejabat humas memiliki hak untuk tidak menyajikan informasi secara utuh kepada masyarakat yang dapat menyebabkan seseorang atau organisasi mengalami kerugian atau merasa dirugikan? Beberapa praktisi humas berpendapat bahwa tujuan humas adalah untuk mempromosikan berbagai aspek positif dari seorang individu atau sebuah organisasi. Kecuali seorang jurnalis atau warga bertanya maka informasi yang besifat negatif tidak akan diberikan. Sementara itu, beberapa pihak lain berpendapat bahwa para praktisi humas memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang utuh jika informasi itu berdampak pada khalayak atau masyarakat. Baca juga Manajemen Public Relations – Teori Public RelationsF. Kata-kata kasarApakah media massa dapat mempublikasikan kata-kata kasar? Beberapa pihak berpendapat bahwa media massa tidak boleh mempublikasikan isi atau konten yang bersifat menyerang pihak lain walaupun itu sah. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa menghapus atau mengedit kata-kata dapat merubah makna dari sebuah pesan dan berpotensi untuk dipersepsi secara tidak akurat oleh Kamera tersembunyi dan memalsukan identitasApakah jurnalis dapat menggunakan identitas palsu dan kamera tersembunyi dalam rangka untuk melakukan penyamaran atau kegiatan yang tidak sah? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa kedua hal itu tidak boleh dilakukan karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap jurnalistik sebagai institusi. Sementara itu, jurnalis lain berpendapat bahwa kedua hal itu boleh dilakukan sepanjang tidak ada lagi cara lain yang dapat dilakukan selain menyamar untuk memperoleh kisah Klaim iklan yang berlebihanApakah iklan berisi klaim yang berlebihan? Beberapa praktisi iklan berpendapat bahwa iklan tidak seharusnya berlebihan dalam menampilkan suatu produk atau layanan. Beberapa praktisi lainnya berpendapat bahwa sebagian besar iklan memang berisi klaim yang berlebihan dan hal itu tidak menjadi masalah sepanjang masyarakat dapat menerima klaim tersebut sebagai bagian dari industri Nama korban pelecehan seksualApakah media berita dapat mempublikasikan nama korban pelecehan seksual? Beberapa jurnalis berpendapat nama korban tidak perlu disebutkan karena dapat membuat yang bersangkutan menjadi trauma dan merasa malu. Namun, beberapa jurnalis berpendapat bahwa nama korban harus secara jelas disebutkan sebagai bentuk akuntabilitas informasi kepada publik. Mereka meyakini bahwa hal itu dapat menggiring pelaku kejahatan ke penjara. Sementara itu, pihak yang netral berpendapat bahwa hal itu perlu ditanyakan kepada pihak korban apakah setuju atau tidak untuk Konflik kepentingan jurnalisApakah jurnalis dibolehkan untuk menerima gratifikasi dari sumber berita untuk memperoleh kisah berita? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa sebagai profesional, jurnalis tidak boleh menerima apapun dari sumber berita walaupun hal itu tidak berdampak terhadap kisah berita. Mereka percaya bahwa hal itu dapat mempengaruhi persepsi publik tentang konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Pendapat lain menyatakan bahwa jika tidak ada cara lain untuk memperoleh kisah berita atau jika sebuah organisasi berita tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menutupi kisah yang penting maka hal itu dapat diterima sepanjang organisasi berita membuat informasi Konflik kepentingan pemilik mediaApakah pemilik media berita juga memiliki bisnis lain di luar media dalam masyarakat? Apakah pemilik media dapat menggunakan perusahaan media berita untuk mengakomodasi kepentingan pribadinya? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa pemilik media sebaiknya tidak memiliki bisnis lain karena dapat menyulitkan organisasi media yang bersangkutan dalam memberikan pelaporan secara obyektif kepada publik. Sebagian besar jurnalis berpendapat bahwa pemilik media tidak menggunakan perusahaan media untuk kepentingan pribadi karena dapat merusak kepercayaan publik dan tradisi jurnalistik yang mandiri. Sementara itu, jurnalis lain berpendapat bahwa pemilik media berita dimungkinkan untuk memiliki investasi di bidang lain dan tidak peduli bagaimana investasi itu dapat berdampak pada peliputan berita. Baca juga Teknik Dasar Fotografi – Macam-macam Lensa KameraL. Gambar-gambar sensitifApakah organisasi media berita dapat mempublikasikan gambar-gambar berbau pornografi atau korban pembunuhan atau korban kecelakaan? Beberapa jurnalis tidak mempermasalahkan hal ini dan pendapat lainnya menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi individu atau keluarga Baca juga Komunikasi Visual – Fotografi JurnalistikM. Merekam pembicaraanApakah media berita dapat merekam pembicaraan sumber tanpa diketahui oleh yang bersangkutan untuk melindungi diri mereka sendiri melawan hukum? Beberapa jurnalis berpendapat bahwa merekam pembicaraan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan merupakan bentuk pelanggaran privasi sumber. Pendapat lain menyatakan bahwa hal itu tidak masalah. Perlu dipahami pula bahwa perekaman yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah perbuatan ilegal atau tidak Terlalu tergantung pada elitApakah media berita memperoleh sebagian besar berita dan informasi dari sumber elit atau haruskah jurnalis memperoleh berita dari kelompok lain selain kelompok elit? Beberapa peneliti dan praktisi berpendapat bahwa hal itu adalah tidak etis dilakukan oleh media berita. Mereka berpendapat bahwa jurnalis hendaknya juga mengumpulkan lebih banyak berita dari kelompok-kelompok yang tidak menguntungkan seperti kelompok minoritas dan kelompok miskin. Peneliti lain berpendapat bahwa jurnalistik sipil atau jurnalistik publik adalah salah satu metode untuk memecahkan masalah ini dan jurnalisme masa kini lebih sensitif untuk memenuhi kelompok ini dibandingkan juga Sejarah Perkembangan Teknologi Komunikasi – Sejarah Perkembangan TeleponManfaat Mempelajari Etika Komunikasi MassaMempelajari etika komunikasi massa dapat memberikan berbagai manfaat, diantaranya adalah Memahami pengertian pengertian etika komunikasi cakupan etika komunikasi kaitan antara pengambilan keputusan dan etika komunikasi kaitan antara dilema dalam etika komunikasi ulasan singkat tentang etika komunikasi massa. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang etika komunikasi massa dan ilmu komunikasi pada umumnya. .
  • 68isez359n.pages.dev/440
  • 68isez359n.pages.dev/807
  • 68isez359n.pages.dev/659
  • 68isez359n.pages.dev/128
  • 68isez359n.pages.dev/626
  • 68isez359n.pages.dev/87
  • 68isez359n.pages.dev/560
  • 68isez359n.pages.dev/208
  • 68isez359n.pages.dev/451
  • 68isez359n.pages.dev/45
  • 68isez359n.pages.dev/923
  • 68isez359n.pages.dev/989
  • 68isez359n.pages.dev/703
  • 68isez359n.pages.dev/190
  • 68isez359n.pages.dev/268
  • bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi